Shalat lima waktu
sehari semalam yang Allah syariatkan untuk menjadi sarana interaksi
antara Allah dengan seorang muslim dimana ia bermunajat dan berdoa kepada-Nya.
Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari perbuatan keji dan
mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa dan badan yang dapat
membahagiakannya di dunia dan akhirat.
Allah mensyariatkan
dalam salat, suci badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk salat. Maka
seorang muslim membersihkan diri dengan air suci dari semua barang najis
seperti air kecil dan besar dalam rangka mensucikan badannya dari najis lahir
dan hatinya dari najis batin.
Salat merupakan tiang
agama. Ia sebagai rukun terpenting Islam setelah dua kalimat syahadat. Seorang
muslim wajib memeliharanya semenjak usia baligh (dewasa) hingga mati. Ia wajib
memerintahkannya kepada keluarga dan anak-anaknya semenjak usia tujuh tahun
dalam rangka membiasakannya. Allah ta’ala berfirman :
"Sesungguhnya
salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman (An Nisa: 103)
Salat wajib bagi
seorang muslim dalam kondisi apapun hingga pada kondisi ketakutan dan sakit. Ia
menjalankan salat sesuai kemampuannya baik dalam keadaan berdiri, duduk maupun
berbaring hingga sekalipun tidak mampu kecuali sekedar dengan isyarat mata atau
hatinya maka ia mengkhabarkan bahwa orang yangboleh salat dengan
isyarat. Rasul meninggalkan salat itu bukanlah seorang muslim entah laki
atau perempuan. Ia bersabda :
“Perjanjian antara
kami dengan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya berarti telah
kafir” Hadits shohih.
Waktu salat Shubuh dimulai
dari munculnya mentari pagi di Timur dan berakhir saat terbit matahari. Tidak
boleh menunda sampai akhir waktunya. Waktu salat Dhuhur dimulai
dari condongnya matahari hingga sesuatu sepanjang bayang-bayangnya. Waktu salat
Ashar
dimulai setelah habisnya waktu Dhuhur hingga matahari menguning dan tidak boleh
menundanya hingga akhir waktu. Akan tetapi ditunaikan selama matahari masih
putih cerah. Waktu Maghrib dimulai setelah terbenamnya matahari dan berakhir
dengan lenyapnya senja merah dan tidak boleh ditunda hingga akhir waktunya.
Sedang waktu salat Isya’ dimulai setelah habisnya waktu maghrib hingga akhir
malam dan tidak boleh ditunda setelah itu.
Seandainya seorang
muslim menunda-nunda sekali salat saja dari ketentuan waktunya hingga keluar
waktunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat diluar keinginannya maka ia telah
melakukan dosa besar. Ia harus bertaubat kepada Allah dan
tidak mengulangi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar