Pernikahan
atau adalah upacara
pengikatan janji
nikah
yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan
perkawinan
secara norma agama,
norma hukum,
dan norma sosial.
Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan
variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Penggunaan adat
atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara
hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang
mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan
acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang
berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga.
Wanita
dan pria
yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah
upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Pernikahan adalah
bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab
yaitu kata nikkah yang berarti perjanjian perkawinan;
berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah yang berarti persetubuhan.
Proses ijab kabul
yang dilaksanakan di Indonesia.
Pernikahan dalam
Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat
memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang
yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki
manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya.
Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara
keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat
membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.
Pernikahan memiliki
tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal
abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang
terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan
merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sesuai dengan rumusan
itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus
kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan
satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum
karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau
kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena
dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing
agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana
perkawinan itu harus dilaksanakan.
Dari segi agama Islam, syarat sah
pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria
dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan
seksual sehingga terbebas dari perzinaan.
Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia.
Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi
urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk
pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya.
Di Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi
sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
Agama Islam
menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang
tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu
nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang
berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal tersebut
sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti
dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan
oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara
perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang
tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri.
Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu
atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak
sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.
Perkawinan sudah sah
apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam
rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
- Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
- Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
- Adanya wali dari calon istri.
- Adanya dua orang saksi.
Apabila
salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak
sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan. Oleh karena itu diharamkan
baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual
maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat
rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah.
Perkawinan
di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut
dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974
tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam
undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan
hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah
mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2
menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada
pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau
pihak wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar