Wudhu adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
Air yang boleh digunakan
Air yang boleh digunakan
- Air hujan
- Air sumur
- Air terjun, laut atau sungai
- Air dari lelehan salju atau es batu
- Air dari tangki besar atau kolam
- Air yang tidak bersih atau ada najis
- Air sari buah atau pohon
- Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
- Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
- Air bekas Wudu
Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)
Hukum
Hukum
Wudu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah salat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
"Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra).
Berwudu sebelum membaca Al-Qur'an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub.
Syarat
Syarat
Ada 5 (lima) syarat untuk berwudu;
- Islam
- Sudah Baliqh
- Tidak berhadas besar
- Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
- Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit
Rukun berwudu ada 6 (enam);
- Berniat untuk wudu, dan melafadzkan
- Membasuh muka (dengan merata)
- Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
- Tertib (berurutan)
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudu, diantaranya adalah:
- Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
- Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram.
- Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
- Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar